Spektrum id, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menyatakan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR yang memberikan abolisi atau keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Harian DPP Gerindra yang dinilai serius memperhatikan kasus hukum yang dijeratkan kepada kliennya.
Dasco mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis malam pukul 21.00 menyebutkan, pemberian abolisi merupakan kelanjutan dari surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada
DPR kemudian disetujui.
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong, yang juga eks tim pemenangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjut.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Mantan menteri perdagangan di kabinet Presiden Joko Widodo ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun putusan itu menuai polemik karena meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.