Spektrum id, Tg.Pinang- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) membatalkan PutusanPengadilan Negeri Batam dan menyatakan gugatan perdata yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc. bersama PT Pelayaran Samudera Corp terhadap Kejaksaan RI tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.
Artinya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding dari Pemerintah Indonesia yang diajukan melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kepri sebelumnya,
untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm, tertanggal 2 Juni 2025 terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc atas kepemilikan kapal MT Arman 114.
Putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut tertuang dalam perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, yang dibacakan pada 31 Juli 2025. Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut kabur atau obscuur libel serta keliru dalam mencampuradukkan hukum acara pidana dan perdata, dengan arti lain Penggugat salah menempuh jalur hukum yang seharusnya gugatan diajukan dalam rezim pidana, bukan perdata.
Selain menolak gugatan utama dan gugatan intervensi, Pengadilan Tinggi Kepri juga menghukum kedua penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Ocean Mark Shipping mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan harapan mempertahankan kapal MT Arman 114 yang telah dirampas negara dalam kasus pencemaran lingkungan laut. Mereka menggunakan dasar hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV).
Namun dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa perkara pidana dan perdata memiliki sistem yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.
Dengan demikian, penggunaan jalur perdata oleh Ocean Mark Shipping dianggap tidak berdasar karena Hakim perdata tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pidana.
Dan pelaksanaan eksekusi putusan pidana merupakan domain jaksa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan menjadi kewenangan perdata yang berada di bawah juru sita pengadilan.
Majelis memandang gugatan yang diajukan Ocean Mark Shipping tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung melanggar tertib hukum acara.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, status hukum kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dikembalikan sebagai barang bukti yang disita negara dalam kasus pidana pencemaran lingkungan laut yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini selain memperjelas batas kewenangan antara pengadilan pidana dan perdata, juga sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan dalam mengeksekusi amar pidana yang telah inkrah.