Spetrum Id Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan polemik di publik.
Dalam keterangan persnya, Nusron mengakui pernyataan tersebut memicu kesalahpahaman, meski maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan terkait lahan terlantar. “Dengan ketulusan hati, saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menyampaikan kebijakan sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah berencana memanfaatkan jutaan hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya tidak produktif untuk berbagai program strategis, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan fasilitas umum. Nusron menegaskan, kebijakan ini tidak menyasar tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah waris yang sudah bersertifikat.
Terkait ucapannya yang memicu polemik, Nusron mengakui ada bagian yang disampaikan dengan nada bercanda. “Setelah saya menyaksikan ulang, saya menyadari candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan oleh seorang pejabat,” katanya.
Nusron berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan tidak menyinggung pihak mana pun. “Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan publik menerima permohonan maaf kami,” tutupnya.