-->

Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Perkuat Edukasi dan Literasi Keuangan di Riau, Kantor Perwakilan LPS I Gelar Silaturahmi Perdana Bersama Jurnalis

Saturday, 20 June 2026 | June 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T09:05:57Z

 


PEKANBARU, 19 JUNI 2026 – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I menggelar kegiatan silaturahmi perdana bersama media dan jurnalis Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Jumat (19/6/2026). Agenda yang dihadiri oleh 25 perwakilan media lintas platform ini bertujuan untuk mempererat sinergi publikasi serta memperluas jangkauan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat luas.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, hadir langsung untuk memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya acara. Kehadiran jajaran Kantor Perwakilan LPS I ini disambut hangat oleh Erwin Ardian, perwakilan jurnalis senior di Provinsi Riau, yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaborasi ini.

Dalam sambutannya, Jimmy Ardianto menyampaikan bahwa media memegang peran krusial sebagai jembatan informasi antara lembaga keuangan dan masyarakat. Melalui forum silaturahmi ini, LPS berharap dapat membangun ruang komunikasi yang berkelanjutan dengan para jurnalis di Bumi Lancang Kuning.

"Silaturahmi dengan jurnalis di Provinsi Riau ini kami harapkan dapat menjadi wadah untuk menjalin hubungan baik yang berkelanjutan. Sinergi ini penting guna mendukung tersampaikannya informasi mengenai peran, fungsi, dan mandat LPS secara lebih luas kepada masyarakat," ujar Jimmy.

Perluas Mandat ke Penjaminan Polis Asuransi, LPS Jaga Komitmen Penjaminan Rp2 Miliar

Pada kesempatan tersebut, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mandat utama LPS adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah.

Hingga saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini berlaku mutlak sepanjang nasabah memenuhi syarat 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak diindikasikan melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana (fraud) di bidang perbankan.

Berdasarkan data terkini, cakupan penjaminan rekening oleh LPS tergolong sangat tinggi. Secara nasional, jumlah rekening Bank Umum yang dijamin mencapai 99,94% dari total rekening (setara 681,67 juta rekening), sedangkan di sektor BPR/BPRS mencapai 99,97% (setara 14,41 juta rekening).

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...