PEKANBARU, 19 JUNI 2026 – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I menggelar kegiatan silaturahmi perdana bersama media dan jurnalis Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Jumat (19/6/2026). Agenda yang dihadiri oleh 25 perwakilan media lintas platform ini bertujuan untuk mempererat sinergi publikasi serta memperluas jangkauan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat luas.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy
Ardianto, hadir langsung untuk memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya
acara. Kehadiran jajaran Kantor Perwakilan LPS I ini disambut hangat oleh Erwin
Ardian, perwakilan jurnalis senior di Provinsi Riau, yang menyampaikan
apresiasinya atas inisiatif kolaborasi ini.
Dalam sambutannya, Jimmy Ardianto
menyampaikan bahwa media memegang peran krusial sebagai jembatan informasi
antara lembaga keuangan dan masyarakat. Melalui forum silaturahmi ini, LPS
berharap dapat membangun ruang komunikasi yang berkelanjutan dengan para
jurnalis di Bumi Lancang Kuning.
"Silaturahmi dengan jurnalis
di Provinsi Riau ini kami harapkan dapat menjadi wadah untuk menjalin hubungan
baik yang berkelanjutan. Sinergi ini penting guna mendukung tersampaikannya
informasi mengenai peran, fungsi, dan mandat LPS secara lebih luas kepada
masyarakat," ujar Jimmy.
Perluas Mandat ke Penjaminan
Polis Asuransi, LPS Jaga Komitmen Penjaminan Rp2 Miliar
Pada kesempatan tersebut, Jimmy
Ardianto menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperkuat melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Mandat utama LPS adalah menjamin dan melindungi dana
masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan
asuransi syariah.
Hingga saat ini, nilai simpanan
yang dijamin oleh LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jaminan ini berlaku mutlak sepanjang nasabah memenuhi syarat 3T, yaitu:
tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi
tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak diindikasikan melakukan atau terbukti
melakukan tindak pidana (fraud) di bidang perbankan.
Berdasarkan data terkini, cakupan
penjaminan rekening oleh LPS tergolong sangat tinggi. Secara nasional, jumlah
rekening Bank Umum yang dijamin mencapai 99,94% dari total rekening (setara
681,67 juta rekening), sedangkan di sektor BPR/BPRS mencapai 99,97% (setara
14,41 juta rekening).
.gif)