-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Warga Batam Bobol Bank Jatim

Friday, 13 June 2025 | June 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T03:02:00Z

 


Spektrumid, Batam- Aparat penegak hukum berhasil membongkar kasus kejahatan phising, di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online.

Aksi kejahatan ini terungkap dari kecurigaan pihak Bank dengan sejumlah transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim pada 22 Juni 2024 lalu, sebanyak 483 kali mencapai Rp 119 Miliar.

Empat orang warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang terlibat berhasil di amankan dan

dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sahril Sidik dan Abdul Rahim menyusul Oskar dan Meilisa yang di tangkap dari Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Bermula Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.

Sahril juga menjual beberapa rekening Bank lain, seperti Bank Sinarmas atas nama Riduwan dan dirinya kepada Abdul Rahim alias Apong. 

Abdul Rahim kemudian menjual rekening- rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.

Kemudian Oskar dan Meilisa menggunakan rekening tersebut untuk transaksi seolah-olah membelanjakan aset crypto atau asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto,

atas perintah Deni yang kini DPO, dengan imbalan Rp 8.000.000 per bulan. Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku.

Ada 483 kali transaksi anomali di temukan pihak Bank berjumlah Rp.119 Miliar.

Uang sebanyak itu keluar ke berbagai rekening,  seperti ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp.35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp.29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp.22,4 miliar hingga ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.

Amhad Sopian seorang ojek online asal Surabaya juga ikut terjerat kasus ini, setelah 

rekening atas namanya jadi tempat penampung uang. Ahmad Sopian lebih dulu di vonis penjara 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan 3 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka lain Deni, saat ini masih bestatus DPO.

×
Berita Terbaru Update