-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Batam Kaji Ulang Batas Wilayah

Friday, 13 June 2025 | June 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T12:05:24Z



Spektrumid, Batam- Untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang selama ini membingungkan warga,

Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penyusunan kembali peta batas wilayah kecamatan dan kelurahan secara resmi.

Dasar ini dilakukan adalah mandat dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Dalam praktiknya selama ini yang terjadi, batas wilayah kelurahan dan kecamatan di Batam selama ini banyak belum dituangkan secara resmi ke dalam dokumen legal maupun peta digital. Akibatnya, warga sering kali bingung harus mengurus dokumen ke kelurahan mana, atau mendapatkan bantuan dari kecamatan mana. Tidak jarang, dua kelurahan mengklaim satu kawasan.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, langkah ini penting untuk memberi kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih dalam pelayanan publik.

"Kepala daerah telah menetapkan tim teknis penegasan batas wilayah dan menginstruksikan semua camat dan lurah agar mendata ulang batas wilayah riil di lapangan," katanya.

Sedangkan penentuan batas dapat berbasis pada unsur alami seperti sungai dan bukit, atau unsur buatan seperti jalan raya, tembok, atau kanal, selama bisa dibuktikan secara konsisten.

"Camat dan lurah diminta aktif dalam proses ini, termasuk menandatangani berita acara yang menjadi bagian dari dokumen administratif. Tim teknis juga akan didampingi tenaga ahli dan melibatkan OPD teknis seperti Bappeda, Dinas CKTR serta Dinas Pertanahan untuk memastikan ketepatan data spasial.

Masalahan ini bukan cuma kerjan administratif, karena penegasan batas wilayah punya dampak langsung terhadap perencanaan pembangunan, alokasi anggaran dan penataan kota ke depan,” tegasnya.

Peta batas yang tersusun nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum pengelolaan wilayah. Pemko Batam juga akan mengajukan koordinat resmi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan peta batas digital.

Hal yang terpenting ialah, kejelasan batas akan menjadi fondasi bagi Batam sebagai kota metropolitan yang terus berkembang.

Selain untuk tertib administrasi, penegasan batas ini juga dinilai krusial dalam konteks investasi. 

Selama ini banyak investor skala menengah dan besar kesulitan memetakan lokasi proyeknya karena ketidakjelasan batas wilayah administrasi, ini berdampak pada lambatnya proses perizinan dan potensi konflik antar institusi.

Dengan penegasan batas wilayah yang akurat dan sah, Pemko Batam berharap dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang pasti, yang di mulai dari pembenahan fondasi tata kelola wilayah.

×
Berita Terbaru Update