-->

Notification

×

Iklan

Iklan

9 Media Siber Diputus Minta Maaf

Saturday, 14 June 2025 | June 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-14T12:15:59Z



Spektrumid, Tg.Pinang- Sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selaku Teradu diminta meminta maaf kepada Pengadu Ady Indra Pawennari.

Hal ini diputuskan oleh Dewan Pers, karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kesembilan media siber sebagai Teradu tersebut, dinilai telah  melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Selain itu, Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Berdasarkan penilaian itu, kami merekomendasikan Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Apabila teradu tidak memuat hak jawab sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Masalah ini berawal Ady Indra Pawennari yang juga Bendahara PWI Kepri mengadukan 17 wartawan media siber karena merasa di rugikan atas pemberitaan dirinya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan tanpa konfirmasi dan cenderung menghakimi. Berita tersebut tidak berimbang dan beritikad buruk untuk menghancurkan nama baik dan organisasi yang dipimpinnya.

Dari 17 wartawan media siber yang diadukan, sudah ada sembilan media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung, Jumat.

Awalnya Bendahara PWI Kepri itu hanya mengadukan satu orang wartawan media siber saja, namum melihat respon yang sangat cepat dari Dewan Pers, Ady langsung mengadukan 17 wartawan media siber, yang saat ini sisanya delapan media siber lain masih dalam proses analisa Dewan Pers. Terkait hak jawab, dirinya sudah melakukan kepada media bersangkutan sesuai arahan Dewan Pers.

"Mereka ini salah kaprah tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan, padahal saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan KEJ, pasti konfirmasi dulu atau cik dan ricek.

Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus melakukan cek dan ricek, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutup Ady.

Kesembilan media tersebut adalah, HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN dan BN (B)

Sementara, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Muhammad Jazuli mempersilakan pengadu untuk menyampaikan ke publik terkait hasil penyelesaian pengaduannya ke Dewan Pers.

“Putusan Dewan Pers itukan hasil mediasi yang disepakati pengadu dan teradu,” ujar Jazuli dalam keterangannya.

Secara terpisah, Ady Indra Pawennari yang salah seorang tokoh masyarakat di Kepri mengapresiasi kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah tersebut.

“Atas nama pribadi, kami apresiasi kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat yang begitu cepat atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ oleh sejumlah wartawan media siber,” ungkap Ady di Tanjungpinang.

Hal itu diungkapkan Ady usai menerima delapan surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait penyelesaian pengaduan yang disampaikannya ke Dewan Pers beberapa hari lalu.

"wartawan itu tidak boleh suka-suka menulis. Namun, harus patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Ady.

×
Berita Terbaru Update