Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam keterangannya, Haikal mengungkapkan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai invoice atau bukti tagihan yang diduga memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Ia menyebut, secara resmi biaya sertifikasi halal melalui skema self declare hanya sebesar Rp30.000 dan untuk kategori menengah sebesar Rp600.000.
“Resminya hanya Rp 230.000 untuk self declare dan Rp600.000 untuk menengah. Tidak ada angka Rp10 juta seperti yang ramai dibicarakan,” tegas Haikal.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang masuk kategori reguler memang dikenakan biaya sesuai aturan. Hal itu terjadi apabila produk mengandung bahan seperti daging, yang tidak bisa masuk skema self declare. Namun, menurutnya, praktik penarikan biaya tinggi di luar ketentuan resmi tidak dapat dibenarkan.
Haikal bahkan mengungkap adanya temuan pungutan fantastis hingga Rp1,3 miliar dalam satu kasus. Selain itu, ia juga menerima laporan pedagang kecil seperti tukang roti dan penjual martabak yang diminta membayar hingga jutaan rupiah untuk sertifikasi halal.
“Ada tukang roti pinggir jalan diminta Rp10 juta. Satu pedagang martabak diminta Rp3 juta. Ini yang kami lawan. Tidak boleh ada lagi praktik seperti itu,” ujarnya.
Untuk meringankan beban pelaku usaha kecil, BPJPH telah mengambil kebijakan menggratiskan sertifikasi halal bagi warung makan sederhana seperti Warteg, Soto Kudus, Sate Madura, serta usaha kuliner dengan identitas kedaerahan lainnya. Kebijakan tersebut, menurut Haikal, sempat mendapat tantangan dari sejumlah pihak, namun tetap dijalankan demi melindungi UMKM.
Ia juga mendorong penguatan sistem satu atap dalam proses sertifikasi halal guna meminimalisir celah penyimpangan. Saat ini, terdapat sejumlah LPH yang beroperasi di Indonesia, di antaranya LPPOM MUI yang disebut menguasai sekitar 86 persen dari total LPH, serta LPH milik NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Matlaul Anwar, hingga sejumlah perguruan tinggi.
“Kami sedang membangun sistem untuk melawan praktik-praktik seperti ini. Jika regulasinya diperkuat dan disahkan, tidak ada lagi ruang bagi oknum yang bermain,” tegasnya.
BPJPH memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh proses sertifikasi halal agar berjalan transparan, terjangkau, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.(FR)
Source ; TV Parlemen
.gif)