Spektrum id, Jakarta- Dalam upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan Agung dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
"Pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi MoU ini.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Evaluasi diri dinilai penting untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.
Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah, yang dia yakin masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan. Dengan adanya fungsi pengawasan ini membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
Sementara Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyatakan, pers adalah mitra pemerintah termasuk dalam fungsi pengawasan.
"Kedua jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Dengan bantuan pers kalau ada penyimpangan di daerah, pusat langsung tahu sehingga cepat merespons," ucapnya.
Ia menjelaskan, kerja sama yang dijalin merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia juga menegaskan, pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi:
1.Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers
2.Penyediaan ahli dari Dewan Pers
3.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
4.Peningkatan sumber daya manusia.