Spektrumid, Tg.Pinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menilai, Putusan Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) sebagai preseden buruk atas penegakan norma dan keadilan, hingga mencederai rasa keadilan.
Hal ini di sampaikan, terkait perkara perdata yang bergulir sejak (26/8/24) kapal super tanker MT Arman 114, yang mengabulkan permohonan penggugat Ocean Mark Shipping Inc sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran itu, oleh Pengadilan Negeri Batam.
Seperti yang di ketahui, Putusan gugatan perdata Kapal MT Arman 114 dibacakan Pengadilan Negeri Batam pada Senin (2/6) diketuai oleh Benny Yoga Dharma.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil mengabulkan gugatan OMS dan menyatakan penggugat sebagai penggugat yang beritikad baik.
Juga menyatakan, Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal berupa light crude oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta arsip kapal sebanyak 74 item yang dirampas untuk negara, dinyatakan tidak mempunyai norma mengikat. Sehingga
memerintah tergugat Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Tinggi Kepri, cq Kejaksaan Negeri Batam untuk menyerahkan Kapal MT Arman 114 beserta isi dan dokumennya kepada penggugat.
Putusan Pengadilan Negeri Batam ini bertolak belakang dengan putusan pidana sebelumnya pada Rabu (10/7/2024), yang memutuskan kapal beserta muatannya dirampas oleh negara dan nakhoda kapal Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba asal Mesir, selaku terdakwa perkara pembuangan limbah. Dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp.5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kejaksaan Tinggi Kepri sendiri selaku pihak tergugat, telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada Rabu (4/6/2025), mereka meyakini hukum akan dikoreksi di tingkat banding dan keadilan akan ditegakkan.
Dalam hal ini Kejati Kepri juga menilai, hakim telah salah dalam menerapkan hukum dan bila dibiarkan akan menjadi yurisprudensi yang membahayakan penegakan hukum di negara ini.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal berbendera Iran itu Supertanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) 272.569 metrik ton senilai Rp.4,6 triliun, oleh kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI KN Pulau Marore 322 Jumat (7/7/23), saat lakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, bersama kapal lain berbendera Kamerun saat melakukan transhipment minyak mentah (B)