-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Syahbandar Pastikan, Aktifitas Jetty Legal

Wednesday, 28 May 2025 | May 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T03:32:49Z




Spektrum, Lingga-
Unit Penyelenggara Pelabuhan, UPP Kelas III Dabo Singkep Lingga, membenarkan telah memberi izin operasi kapal tongkang milik PT. Hermina Jaya sandar dan muat di pelabuhan jetty PT.Telaga Bintan Jaya.Adanya perjanjian kerja sama antar perusahaan swasta itu secara sah, menjadi dasar izin diberikan. 

Penegasan ini di sampaikan kepala kantor UPP Kelas III Dabo  Singkep Lingga, Menanggapi protes Gerakan Masyarakat Melayu Bersatu pada demo Senin 26 Mei 2025.

Menurut Kepala Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep Mahyudi, perjanjian kerja sama yang di maksut adalah antara PT Hermina Jaya selaku pemilik IUP pertambangan Bauksit dengan PT BCA sebagai pemegang izin Terminal Khusus (Tersus) dan PT Telaga Bintan Jaya selaku pemilik izin pelabuhan jetty. 

"Jadi tidak ada alasan kuat untuk kami tidak memberi izin, meskipun izin PT Telaga Bintan Jaya saat ini dalam proses perpanjangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang tata kelola pelabuhan yang mana jika izin habis masa berlakunya, ada beberapa skema pengelolaan yang bisa di ambil. 

Pengelolaannya di ambil alih oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kabupaten kota. Termasuk opsi di kembangkan lebih luas atau di kembalikan ke peruntukan awal.  Sedangkan untuk izin terminal khusus, tidak ada pelanggaran jika izin tersebut untuk beroperasi di jetty lain asalkan ada perjanjian kerja sama dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Sedangkan aksi demo Gerakan Masyarakat Melayu Bersatu di kantor syahbandar Dabo Singkep, merupakan kelanjutan dari beberapa aksi sebelumnya. Menuntut penghentian aktifitas kapal tongkang pengangkut bouksit yang di duga tak berizin (BL).

×
Berita Terbaru Update