Spektrumid, Batam- Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda di jatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau Senin, 26 Mei 2025.
Tuntutan ini terkait kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Hukuman mati terhadap Satria Nanda karena terbukti melakukan kejahatan narkotika secara terstruktur dan direncanakan.
Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.Tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman, justrumemperberat tuntutan. Karena selain posisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memerangi peredaran narkoba justru terlibat aktif, juga terdakwa tidak mengakui perbuatan dan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," tegas JPU Ali Naek.Sementara 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lain yang turut dituntut hukuman mati adalah, mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Shigit Shargo Edhi serta tiga penyidik Subnit 1 Rahmadi Fadillah dan Wan Rahmat.Sedangkan enam mantan polisi lain dituntut penjara seumur hidup yaikni, Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya.
Sementara dua terdakwa sipil bandar dan kurir Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak 20 tahun pidana penjara (BL).