Spektrumid, Lingga- Satu hari setelah ratusan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kembali Bupati Kabupaten Lingga Kepulauan Riau, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 1.158 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu 28 Mei 2025.
Penerima SK PPPK Tahap I formasi Tahun 2024 di halaman kantor pemerintah setempat tersebut, adalah non ASN yang sebelumnya sudah mengabdi di pemkab lingga sebagai pegawai honorer.
Di awal sambutannya, selain Bupati menyampaikan selamat juga terima kasih kepada mereka yang sudah terima SK pengangkatan, juga mengingatkan kembali perihal disiplin pegawai yang harus terus ditingkatkan, karena ia tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas.
Mulai dari peringatan bahkan sanksi pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat bagi ASN yang tidak mengikuti aturan.
Seperti beberapa ASN di berbagai OPD maupun Kecamatan Lingga, yang harus dikenakan sanksi karena melanggar disiplin pegawai.
"Ini dapat dijadikan sebagai perhatian kepada pegawai lainnya, bahwa sanksi tegas dapat dilakukan pemerintah daerah kepada siapa saja yang melanggar disiplin pegawai”, tegasnya.
Bupati juga menyampaikan harapannya, agar kegiatan hari ini dapat menjadi penyemangat bekerja lebih maksimal, berkolaborasi dan berkontribusi untuk membangun daerah Kabupaten Lingga bersama-sama (BL).