-->

Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

orang paling kaya di Indonesia seharusnya adalah W.R. Supratman,Hura Hara Hak Cipta

Monday, 4 August 2025 | August 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T11:11:43Z


Sepektrum Id Jakarta, 4 Agustus 2025 — Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat menyampaikan pandangan kritisnya terkait pergeseran nilai dalam penafsiran hak cipta di Indonesia. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum dan mendapat perhatian luas, Arief menegaskan pentingnya menempatkan penciptaan karya dalam kerangka fungsi sosial, bukan semata-mata sebagai alat akumulasi ekonomi.

“Kalau kita mengikuti pasal ini secara letterlock, maka orang paling kaya di Indonesia seharusnya adalah W.R. Supratman,” ujar Arief, merujuk pada pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh jutaan rakyat Indonesia sejak usia dini hingga pejabat negara.

Menurutnya, jika pendekatan terhadap hak cipta hanya didasarkan pada penilaian komersial semata, maka ahli waris pencipta lagu nasional seperti Indonesia Raya bisa saja menjadi individu terkaya di dunia. “Tapi realitasnya, justru banyak pencipta karya besar yang tak dikenal dan tak kaya, karena mereka mempersembahkan karyanya untuk masyarakat — demi fungsi sosial,” jelasnya.

Arief juga menyoroti pergeseran budaya hukum dan ideologi yang terjadi di Indonesia. Ia mengkritisi kecenderungan menuju pemahaman individualistik-kapitalistik dalam penafsiran hukum, khususnya di bidang hak cipta. “Kita dulu mengenal budaya gotong royong, ideologi yang menekankan kebersamaan. Tapi kini, penafsiran undang-undang bergeser ke arah individualisme,” katanya.

Ia mencontohkan, di masa lalu banyak karya seni seperti lagu, tari, dan seni lainnya bersifat anonim karena penciptanya lebih memilih untuk mempersembahkannya kepada masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi. “Mereka mungkin miskin secara ekonomi, tapi pahala dan pengabdian sosialnya besar. Ini nilai yang mulai hilang,” ujarnya.

Sidang tersebut membahas tafsir konstitusional terkait pasal-pasal dalam undang-undang hak cipta. Arief mengajak para ahli hukum dan masyarakat untuk merefleksikan kembali nilai-nilai asli Indonesia dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hak kekayaan intelektual.

“Saya harap sidang ini juga bisa menjadi sarana pendidikan publik, agar masyarakat memahami bahwa hak cipta bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kontribusi sosial,” pungkas Arief.

Sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari para ahli yang hadir, termasuk pernyataan simbolis dari beberapa kuasa hukum yang menyatakan dirinya bekerja secara pro bono.

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...