-->

Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur

Monday, 25 August 2025 | August 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T10:24:14Z

 

Spektrum IdJakarta, 25 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Penahanan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (25/8).

Asep menjelaskan, sektor pertambangan merupakan industri vital yang menyumbang devisa, membuka lapangan pekerjaan, serta menopang pertumbuhan ekonomi melalui ekspor batubara dan nikel. Karena itu, tata kelola perizinan yang transparan dan berintegritas menjadi kunci agar sumber daya mineral memberi manfaat optimal bagi negara.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2019, terdapat 2.517 IUP di seluruh Indonesia, dengan 357 atau sekitar 14% berada di Kalimantan Timur. Besarnya angka tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang, mulai dari suap untuk mempercepat penerbitan izin, pemberian fasilitas kepada pihak tertentu, hingga penerbitan izin yang tidak sesuai aturan.



Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • AFI, Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 dan 2019–2024.

  • DDW, Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI.

  • ROC, pihak swasta sekaligus Komisaris PT SJK.

Salah satu tersangka, ROC, sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun gugatannya ditolak. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, ROC akhirnya dijemput paksa di Surabaya pada 22 Agustus 2025, lalu ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa pada 2014, ROC melalui perantara menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat untuk mengurus perpanjangan enam IUP miliknya di Kalimantan Timur.

ROC diduga menyerahkan uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada AFI dan DDW agar memperlancar proses perizinan. Uang tersebut diserahkan melalui beberapa perantara, termasuk pejabat Dinas ESDM Kaltim. Sebagai imbalannya, ROC menerima dokumen SK enam IUP.

Atas perbuatannya, tersangka ROC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

KPK menegaskan bahwa penindakan kasus ini sekaligus menjadi upaya pencegahan praktik korupsi di sektor pertambangan, agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat luas, bukan segelintir pihak.

Sumber : KPK 

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...