Spektrum id, Tg.Pinang-Secara aturan perundang-undangan maupun berdasarkan catatan historis, kedua pulau Pengikik Besar dan pulau Pengikik Kecil merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bintan.
Kronologi status kedua pulau itu sudah disampaikan Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri. Permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini di sampaikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi masalah dua pulau di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) disebut-sebut berpindah status administrasi menjadi Kabupaten Bintan, Kepri.
"Kita dari awal sudah sampaikan, apapun yang jadi klaim orang terhadap pulau-pulau di Kepri ini tentu rujukannya undang-undang," tegas Ansar Ahmad.
Menurut Ansar, saat pemekaran Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan warga kedua pulau Pengikik yang masuk administrasi Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan, menginginkan untuk bergabung dengan Bintan. Keinginan ini berdasarkan histori sejarah, hubungan emosional dan kekerabatan masyarakat kedua pulau tersebut dengan masyarakat Kepri.
Kedua pulau tersebut sebelumnya berdasarkan
Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagai bagian dari Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, Kalbar. Namun terbaru Keputusan Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, keduanya kini secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan, Kepri.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pemutakhiran data wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua pulau yang menjadi sorotan tersebut adalah satu desa bernama Desa Pengikik, yang dikenal sebagai Elang Perbatasan. Desa Pengikik tercatat sebagai desa terluar di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri. Kedua pulau dihuni lebih dari 44 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 144 orang
Sementara menyikapi masalah ini Pemprov Kalbar kabarnya tengah berupaya menelusuri dokumen sejarah dan administratif sebagai dasar penguatan klaim atas pulau yang saat ini terdaftar dalam wilayah administrasi Kepri itu.
Meski mengaku kekurangan dokumen yang kuat untuk mengajukan klaim secara formal terhadap pulau tersebut, Pemprov Kalbar berupaya menghimpun berbagai jenis dokumen pendukung. Mulai dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti kepemilikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda hingga dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi Kalbar dalam menyatakan klaim atas wilayah tersebut.
Karena menurut mereka, proses klaim harus didasarkan pada data dan bukti yang valid (B)