-->

Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Terapkan Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik untuk Tekan Penipuan Digital

Wednesday, 28 January 2026 | January 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T04:53:07Z


 Jakarta – Pemerintah resmi mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya menekan maraknya penipuan online yang kian meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang memperkuat sistem validasi identitas pengguna layanan seluler di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, praktik penipuan digital selama ini banyak memanfaatkan nomor seluler dengan identitas tidak jelas atau anonim. Kondisi tersebut membuat pelaku kejahatan mudah berganti nomor untuk melakukan scam, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

“Sebagian besar laporan penipuan online yang kami terima berawal dari nomor yang tidak memiliki identitas valid. Dengan registrasi biometrik, setiap nomor terhubung langsung dengan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Melalui kebijakan ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem tersebut dirancang untuk menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.

Meutya menegaskan, registrasi berbasis biometrik bukanlah bentuk pembatasan akses komunikasi masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan sejak tahap awal, agar warga lebih aman dalam berkomunikasi melalui telepon maupun layanan pesan digital.

“Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi sebelum kejahatan terjadi. Registrasi biometrik adalah langkah pencegahan, bukan pembatasan,” katanya.

Selain penerapan biometrik, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki dalam satu identitas. Penyelenggara layanan seluler diwajibkan mematuhi aturan tersebut serta menjamin perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, pemerintah menilai perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.

Dengan penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik, pemerintah berharap penipuan online dapat ditekan dari hulu. Langkah ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih aman, terpercaya, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas di era komunikasi digital yang semakin padat dan berisiko.(FR)

Source : Komdigi 

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...