Spektrumid, Lingga- Seorang nelayan di Kabupaten Lingga berusia 70 tahun di amankan polisi karena terlibat kasus asusila.
Laporan warga kelurahan Berlian Singkep Selatan adanya perbuatan tak pantas yang menimpa keluarga mereka oleh tersangka KN, nelayan berusia 70 tahun ini menjadi awal pengungkapan kasus.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, petugas Reskrim bergerak cepat dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya pada Kamis (20/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lingga Iptu Maidir bilang/ tersangka KN mempengaruhi korban dengan memberikan uang jajan sepuluh ribu rupiah sebelum melakukan aksinya.
Kedua korban adalah anak dibawah umur siswi sekolah dasar yang masih satu kampung dengan KN.
"Di cabuli sebanyak 6 kali di waktu dan tempat berbeda, termasuk di rumah pelaku.
KN nekat melakukan perbuatan itu salah satunya karena faktor penasaran," tegasnya.
Sementara Wakapolres Lingga Kompol Darmin menghimbau para orang tua untuk lebih berhati-hati dan tingkatkan kewaspadaan, jangan biarkan anak bermain di luar rumah tanpa pengawasan.
Pelaku KN kini masih berada di sel tahanan Polres Lingga terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
.gif)