Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Peraturan Daerah Harus Melihat Kondisi Ekonomi Masyarakat

Friday, 5 September 2025 | September 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-05T01:46:29Z



Spektrum id, Jakarta- Melalui Surat Edarannya beberap waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat ketika menyusun produk hukum daerah termasuk mengenai pajak.

Melalui Surat Edaran itu pula, sepertinya Kemendagri ingin mengatakan kalau saat ini mereka tengah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pajak daerah akibat resistensi masyarakat yang timbul akibat kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah.

Seluruh pemimpin daerah pun mulai dari Gubernur hingga Kabupaten/Kota diwajibkan melaporkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Kemendagri untuk dievaluasi bersama Kementerian Keuangan.

Menyikapi itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tegaskan, efektivitas penegakan dari suatu produk hukum baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah ditentukan oleh beragam aspek seperti kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. 

Karenanya sangat penting terlebiha dahulu mempertimbangkan aspek-aspek tersebut sebelum maupun setelah membuat peraturan.

Bila tidak, aturan yang disusun berpotensi tidak bisa berjalan secara efektif atau ditolak publik.


"Itu yang dimaksut dengan, kenapa setiap produk hukum daerah harus melalui uji publik, sosialisasi dan analisis risiko sebelum diterbitkan," jelas Tito.

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...