Melalui Surat Edaran itu pula, sepertinya Kemendagri ingin mengatakan kalau saat ini mereka tengah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pajak daerah akibat resistensi masyarakat yang timbul akibat kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah.
Seluruh pemimpin daerah pun mulai dari Gubernur hingga Kabupaten/Kota diwajibkan melaporkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Kemendagri untuk dievaluasi bersama Kementerian Keuangan.
Menyikapi itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tegaskan, efektivitas penegakan dari suatu produk hukum baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah ditentukan oleh beragam aspek seperti kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Karenanya sangat penting terlebiha dahulu mempertimbangkan aspek-aspek tersebut sebelum maupun setelah membuat peraturan.
Bila tidak, aturan yang disusun berpotensi tidak bisa berjalan secara efektif atau ditolak publik.
"Itu yang dimaksut dengan, kenapa setiap produk hukum daerah harus melalui uji publik, sosialisasi dan analisis risiko sebelum diterbitkan," jelas Tito.