Spektrum id, Lingga- Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Lingga.
Terungkap Penggeledahan
yang dilakukan pada 28 Juli 2025 lalu itu,
berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan, menggunakan anggaran APBD tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan tersebut Kejari menyita sejumlah dokumen dari berbagai ruangan, diantaranya ruang Kepala Dinas dan bendahara hingga gudang arsip.
Menurut Plt. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak April 2025, sebagai respon adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang berdampak pada kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda. Pada 2022 hingga 2023, CV Firman Jaya bertanggung jawab atas pembangunan, sedangkan tahun 2024 dilaksanakan oleh CV AQJ Gemilang.
Sejumlah pihak yang telah diperiksa adalah, Plt.Kepala Dinas PUTR Lingga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta masyarakat.
"Kami masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara sebelum menetapkan tersangka. Masyarakat diharapkan bersabar," ujar Plt. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo.