Spektrum Id Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan kalung emas seberat 20 gram milik seorang ibu rumah tangga di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan warga ke kantor polisi.
Barang Bukti
Kejadian terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 08.15 WIB di depan Warteg Berkah, Kampung Pengkolan RT 005/001, Desa Pasir Gadung. Korban, M (41), dijambret kalung emas yang dikenakannya oleh seorang pengendara sepeda motor.
“Korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri membawa kalung emas milik korban,” jelas IPDA Syaiful, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AH (47), warga Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kadu Sumpung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Barang bukti dari pelaku: satu unit sepeda motor dan satu jaket abu-abu.
Barang bukti dari korban: liontin emas 5 gram dan kwitansi pembelian emas.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas IPDA Syaiful.
Polsek Cikupa memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.(*)