Spektrum id, Batam-Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda akhirnya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, perkara penggelapan barang bukti narkotika.
Satria Nanda menyusul Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi yang lebih dulu diputus dengan hukuman mati dalam perkara yang sama.
Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut anggota majelis hakim Priyanto Lumban Radja, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, namun tidak dilakukan.
Putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.
Total ada 12 orang yang sudah diputuskan melalui sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau atas perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu, adalah 10
mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil.
Dari jumlah tersebut hanya dua orang mantan anggota Polresta Barelang yang di vonis hukuman mati, yakni mantan Kasat dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara 8 lainnya diputus seumur hidup yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya.
Sedangkan dua sipil Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, diputus 20 tahun penjara.
Namun para terdakwa ini masih memiliki hak kasasi selama 12 hari sejak putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kepri.
Seperti yang diketahui, sebelumnya oleh Pengandilan Negeri Batam ke 10 terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini di putus penjara seumur hidup. Sedangkan dua orang sipil Azis Mertua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak dengan pidana 13 tahun dan 20 tahun penjara.
Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati kepada mantan Kasat dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang itu.
Menurutnya, vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi
menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.