Spektrum id, Jakarta- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, salah satu dari ratusan ribu narapidana yang mendapat remisi hari besar HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Humas Lapas Kelas II Tangerang Ratmin mengatakan, pertimbangan istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi karena telah berbuat baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.
"Ya karena selama di dalam Lapas telah berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib dan berhak mendapatkan remisi," kata Ratmin.
Putri Candrawathi adalah terpidana atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berdasarkan putusan MA, dia dihukum 10 tahun penjara.Ia kini menghuni Lapas Kelas 2A Tangerang dari
lapas perempuan Pondok Bambu.
Seperti yang diketahui, dimomen hari besar perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-80 tahun 2025 ini, pemerintah kembali memberi pengurangan hukuman atau remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat diseluruh Indonesia.
Pengurangan hukuman itu berdasarkan remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan lain (donor darah) dua bulan.