Spektrumid, Jakarta- Sebagai bentuk upaya menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara, Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa waktu lalu menggelar operasi Wira Waspada 2025. Operasi pengawasan orang asing secara serentak sejak 15 hingga 17 Juli 2025 ini, berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia.
Dari 2.022 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang terjaring razia petugas Imigrasi tersebut ditemukan beragam pelanggaran keimigrasian yang melibatkan
294 WNA, dari penyalahgunaan izin tinggal hingga tidak memiliki dokumen resmi sama sekali.
"Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Dalam operasi yang berlangsung tiga hari tersebut beragam pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, tercatat sebanyak 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Jenis pelanggaran lainnya mencakup overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai atau belum mutasi (25 kasus), serta penggunaan sponsor fiktif (8 kasus).
Dari sisi jenis izin tinggal, mayoritas WNA berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang). Sementara itu, 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan 16 WNA tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Yuldi Yusman juga mengatakan, WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Bila terbukti hanya melakukan pelanggaran administratif, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana umum, maka WNA tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Selain tindakan penegakan hukum, Imigrasi juga memberikan edukasi kepada pengelola penginapan dan sponsor WNA terkait kewajiban pelaporan serta pentingnya kepatuhan administratif.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), Malaysia (71 orang). Sementara WNA Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang) dan Thailand (39 orang), Belanda (29 orang) serta Yaman (28 orang).
Dengan pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2025, bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang profesional dan berkelanjutan serta kolaboratif bersama elemen masyarakat.