Spektrum id, Tg.Pinan-Melimpahnya kekayaan maritim Kepulauan Riau sering jadi alasan kapal-kapal asing nyasar ke wilayah ini hanya untuk aktifitas illegal fishing.
Belum lagi praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing maupun lokal menggunakan alat tangkap yang merusak masih menjadi masalah serius di perairan Kepri.
Meski beragam, illegal fishing menjadi salah satu bentuk ancaman karena selain merugikan nelayan lokal juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, sepanjang 2020 hingga Juni 2025 banyak 147 kapal di wilayah perairan Kepulauan Riau atau laut Natuna berhasil diamankan. Dari jumlah itu 85 merupakan kapal ikan Indonesia dan 62 adalah kapal ikan asing.
Menurut Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
khusus untuk puluhan kapal asing ilegal, sebagian besar didapat berkat informasi dari masyarakat nelayan.
Penerapan strategi pengawasan terintegrasi (integrated surveillance system) sangat efektif dalam menyelamatkan kekayaan negara triliunan rupiah dari praktik pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
"Dari penangkapan kapal ilegal tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun," kata Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.
Didukung luas laut sekitar 24 juta hektare dengan garis pantai sepanjang 2.368 kilometer provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya.
Sumber daya maritim di Kepulauan Riau sangat kaya dan beragam hingga membuat potensi kelautan dan perikanan menjadi salah satu sektor utama potensi produksi perikanan mencapai 1,7 juta ton per tahun, tak heran bila hingga kini terdapat sekitar 143.354 nelayan yang bergantung pada sumber daya laut (B)