Spektrum id, Batam- Karyawan Batam TV, Batam, Kepulauan Riau melayangkan surat bipartit kepada manajemen perusahaan. Surat Bipartit diajukan karena gaji mereka belum dibayar. Langkah ini ditempuh setelah upaya komunikasi internal sebelumnya tak mendapat respon, Selasa 19 Agustus 2025.
Salah seorang karyawan Batam TV, Muhamad Ishlahuddin datang ke kantor perusahaan didampingi tim kuasa hukum menyampaikan surat resmi bipartit sebagai syarat awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut pria yang akrab disapa Islah ini, awalnya ada sembilan orang yang tanda tangan surat audiensi, tetapi satu per satu mundur karena intimidasi. Tersisa hari ini hanya empat orang yang berkenan untuk maju dan beri kuasa kepada kuasa hukum.
Keterlambatan gaji karyawan ini sejak Januari 2025. Namun pada Juli lalu gaji mereka untuk 3 bulan sudah dibayarkan bertahap. Hingga termasuk Agustus sisa 5 bulan gaji lagi karyawan belum dibayarkan. Jumlahnya diperkirakan mencakup sekitar 20 orang, di luar kontributor daerah dan pekerja lepas.
Para karyawan sebelumnya berupaya menyelesaikan masalah melalui jalur internal. Surat audiensi telah dilayangkan, namun tidak pernah dibalas manajemen.
Ishlah juga mengaku miliki bukti adanya karyawan yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri setelah ikut menandatangani surat audiensi. Bukti itu ia simpan sementara waktu untuk langkah selanjutnya.
Kuasa hukum karyawan, Ahmad Fauzi mengatakan, sesuai UU Ketenagakerjaan mekanisme penyelesaian dilakukan secara berjenjang. Dimulai dengan bipartit, kemudian tripartit melalui mediasi Dinas Ketenagakerjaan. Jika tetap buntu, berlanjut ke pengadilan hubungan industrial.
Ia juga sesalkan, karyawan sudah mencoba internal dialog justru malah mendapat intimidasi. Ini yang jadi perhatian pihaknya sebagai tim advokasi.
Keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran serius karena gaji adalah hak paling dasar karyawan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, keterlambatan pembayaran gaji empat sampai delapan hari dikenakan denda delapan persen per hari. Kalau berlanjut ada tambahan denda satu persen.