-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DKP Lingga Kumpulkan Penambak Vaname

Friday, 4 July 2025 | July 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T08:00:23Z


Spektrum id, Lingga
- Dinas Perikanan Pemkab Lingga menggelar Sosialisasi Kewajiban Pelaku Usaha Budidaya Ikan dan Perizinan Tambak Udang Se-Kabupaten Lingga pada Rabu (02/07/2025).

Acara ini bertujuan untuk menyikapi pesatnya perkembangan tambak udang di Lingga serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan dan perizinan.

Sejumlah pelaku usaha dari berbagai kelompok, baik masyarakat, koperasi maupun perusahaan hadir pada sosialisasi sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka yang ingin terlibat dalam usaha tambak agar tetap sejalan dengan hukum dan aturan berlaku.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga dari puluhan penambak udang vaname hanya empat kawasan yang pengelolanya telah memiliki izin lingkungan, baik perorangan, kelompok dan koperasi.




Empat pengelola tersebut di antaranya Bumdes Desa Tinjul, Koperasi di Desa Limbung dan Koperasi di Daik.

Padahal dokumen ini wajib dimiliki setiap usaha yang berpeluang besar memberi dampak resiko terhadap lingkungan.

Namun puluhan pembudidaya diwilayah ini diduga belum memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga. 

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1 tahun 2025, sudah menegaskan, setiap usaha pertambakan udang wajib mengolah air limbah sesuai baku mutu dan standar teknologi yang ditetapkan sebelum dibuang ke lingkungan. Dasar aturan tersebut berarti, baku mutu harus terpenuhi, seperti BOD, COD, TSS, pH dan kandungan minyak/lemak. 

Kepala Dinas Perikanan Pemkab Lingga, Sutarman, tambak udang merupakan usaha yang berkelanjutan sehingga diperlukan IPAL atau aspek perizinan. Pemerintah memfasilitasi untuk usaha kelompok atau individual untuk melengkapi aturan-aturan yang ada.

Ia menjelaskan, pelaku usaha di Kabupaten Lingga saat ini tercatat 45, baik secara kelompok maupun individual, geliat usaha tambak di Kabupaten Lingga akhir-akhir ini menjadi salah satu usaha primadona di masyarakat.

Selain memiliki prospek besar, tambak juga merupakan salah satu sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat disamping pekerjaan lain.

"Ini merupakan salah satu prioritas kami di kabupaten Lingga. Yang awalnya tahun 2017 hanya ada 2 tambak, seiring waktu sekarang sudah ada puluhan tambak udang.

Hal ini diharapkan akan bisa menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi bagi masyarakat dikedepannya," ujarnya. 

Namun kebanyakan pelaku usaha dari kelompok masyarakat tidak memenuhi IPAL, selama berjalannya budidaya ini beberapa tahun ke belakang.

Untuk tambak udang seperti perusahaan, mereka sudah memenuhi ketetapan yang ada, sudah ada IPAL nya dan perizinan sudah terpenuhi. Tetapi, untuk kegiatan tambak yang dikelola oleh masyarakat, boleh dikatakan belum ada IPAL. Sutar juga berharap, pelaku usaha dapat memenuhi standar perizinan yang lebih karena ketidak tahuan masyarakat bukan kelalaian.



Disisi lain menurut Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Lingga Ramlan, sosialisasi ini menjadi jawaban atas pertumbuhan signifikan sektor tambak yang kerap dihadapkan pada isu pengelolaan lingkungan.

“Kami dari Dinas Perikanan berupaya menjawab tantangan ini melalui sosialisasi terkait kewajiban dan perizinan tambak. Untuk itu, kami menggandeng Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam sebagai narasumber,” jelas Ramlan.

Sosialisasi ini diharapakan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dan pengelolaan tambak yang benar. Hal ini sejalan dengan konsep blue economy yang mengedepankan peningkatan produksi dan usaha namun tetap menjaga kelestarian alam.

Meski data dari DPMPTSP menunjukkan bahwa sekitar 70 tambak di Lingga telah mengajukan izin, dengan sekitar 40 tambak telah beroperasi dan mencetak investasi hampir Rp60 Miliar. Namun masih banyak pelaku usaha yang menganggap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup, padahal kewajiban perizinan lainnya belum dilengkapi

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...