Spektrum id, Batam- Pemerintah Kota Batam meluncurkan inovatif dimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Kota Batam.
Begitupun dengan rumah sakit di Batam, baik rumah sakit pemerintah dan swasta wajib melayani warga ber-KTP Batam untuk dirawat di kelas III meski belum terdaftar.
Intinya program ini khusus melayani masyarakat Kota Batam yang tidak memiliki BPJS atau kepesertaan BPJS-nya terputus di tengah jalan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, program ini terbuka bagi peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke layanan kota dan yang bersangkutan mau menerima layanan kesehatan kelas III.
Didi juga menegaskan, semua rumah sakit di Batam, baik pemerintah maupun swasta wajib melayani pasien yang membawa KTP Batam meski belum memiliki kartu kepesertaan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapakan atau memastikan layanan berjalan optimal, nantinya petugas dinas kesehatan akan disiagakan atau standby 24 jam penuh.
"kalau pasien datang ke rumah sakit dan belum punya kartu, maka rumah sakit wajib melayani asal punya KTP Batam. Selanjutnya setelah mendapat pelayanan, pasien diberikan waktu maksimal 3x24 jam untuk proses aktivasi kepesertaan," tegasnya.
Sementara persyaratan untuk mengakses layanan ini juga mudah dan sederhana. Selain KTP Batam, masyarakat hanya perlu melengkapi surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
Persyaratan ini diberlakukan untuk mengetahui kemungkinan pemegang KTP sudah tidak berdomisili di Batam.
Program ini memiliki syarat khusus hanya bersedia dirawat di kelas III dan tidak diperbolehkan pindah kelas. Berbeda dengan BPJS reguler yang bisa naik kelas dengan membayar selisih.
Pemerintah Kota Batam berjanji untuk berkomitmen penuh mensukseskan inovasi ini dengan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang tidak kooperatif.