Menurut fakta yang di rilis oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) geliat investasi di sektor industri ekstraktif saat ini, tak hanya menyasar pulau-pulau besar saja. Tetapi juga pulau-pulau kecil yang secara ekologis memiliki karakteristik berbeda dan terbatas kini dianggap sebagai komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan,
tak heran jika izin tambang kini marak di wilayah kepulauan.
Dalam sektor industri pertambangan hingga Desember 2023 saja, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil di Indonesia.
Total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274.549,57 hektare. Diyakini efek jangka panjang dari eksploitasi tersebut tidak saja mengancam tapi juga akan memperparah kerentanan alami yang dihadapi masyarakat pesisir dengan krisis iklim dan bencana alam.
Selain Jatam memaparkan IUP lengkap dengan peta dan luasnya, juga beragam perusahaan yang mendapat izin tambang di pulau-pulau Kepri. Ini juga menunjukkan, IUP banyak mengarah ke komoditas pasir kuarsa atau silika.
Kepri termasuk salah satu provinsi dengan jumlah izin terbesar tersebar di 11 pulau yang sudah dikavling melalui 39 IUP.
Pulau-pulau itu adalah, Natuna pulau Serasan dan Subi Besar. Karimun dengan lima pulau yaitu, pulau Bela, Parit, Combol dan Citlim serta Karimun Besar. Sedangkan di
Bintan dengan pulau Telan dan Bintan. Sementara untuk di Lingga ada pulau Selayar dan pulau Bakung.
Dalam artikelnya Jatam juga menggingatkan, pulau-pulau kecil ini rentan terdampak krisis iklim jika dijadikan area tambang. Yaitu naiknya permukaan air laut bahkan bisa menenggelamkannya karena deforestasi hutan di darat untuk tambang. Selain itu naiknya permukaan air laut dan banjir bandang serta pesisir tercemar hingga rusaknya terumbu karang juga patut diwaspadai.
Saat ini, tekanan terhadap ekosistem pesisir semakin meningkat, terlebih dengan hadirnya aktivitas tambang baik pasir, bauksit hingga granit. Banyak dari lokasi yang diberi izin berada di kawasan rawan abrasi, wilayah tangkapan nelayan, bahkan dekat dengan pemukiman warga.
Oleh karenanya Jatam juga menyerukan penghentian total dan pencabutan izin tambang di pulau kecil sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat maritim serta
audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan yang sudah atau sedang beroperasi di pulau kecil wilayah Kepri (B)