Spektrumid, Tg.Pinang- Pulau Tujuh atau desa Pekajang Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sejak disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 lalu, kini kembali ramai diperbincangkan setelah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), secara terbuka menyatakan ingin merebut kembali pulau yang pernah disengketakan oleh kedua belah pihak tersebut, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain alasan geografis kedekatan Pulau Tujuh dengan wilayah Babel, Keputusan Kemendagri tahun 2021 yang menetapkan Pulau Tujuh bagian dari Kepri, juga dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan geografis dan historis oleh Pihak Babel.
Masalah pulau yang pernah disengketakan antara Kepri dan Babel ini kembali muncul, setelah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan secara terbuka di salah satu tv swasta Rabu 18 Juni 2025, akan mengambil langkah tegas dalam mengupayakan status pulau tujuh. Langkah hukum menjadi pilihan utama dalam mengembalikan hak Babel atas gugusan pulau yang kini di klaim Kepulauan Riau.
Pulau Tujuh yang terletak dikawasan laut utara Kabupaten Bangka itu, disebut masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Belinyu yang selama ini menjadi bagian dari Provinsi Bangka Belitung.
Sedangkan keputusan membawa masalah ini ke MK bukan bentuk permusuhan melainkan upaya melalui jalur Konstitusional, agar hak Babel dikembalikan secara adil dan berdasarkan hukum.
Disisi Pemprov Kepri sendiri menanggapi masalah ini, meski akan tetap berpijak pada prinsip hukum yang berlaku sambil berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik antar wilayah.
Namun dengan tegas nyatakan, Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga adalah bagian dari Provinsi Kepulauan Riau, tidak bisa ditawar-tawar karena sudah secara sah dan legal berada dalam wilayah administratif Kepulauan Riau.
Sedangkan keabsahan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri diperkuat sejumlah regulasi, UU RI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, UU RI Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan Keputusan Mendagri Tahun 2025 yang menyebutkan secara rinci kode wilayah Pulau Pekajang dan titik koordinatnya (B)