Spektrumid, Tg.Pinang-Belum reda polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara terkait Keputusan Mentri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau, kembali muncul kabar lain dari wilayah maritim Kepulauan Riau (Kepri).
Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri, diduga telah dipasarkan di situs jual-beli properti eksklusif internasional, www.privateislandsonline.com.
Situs yang berbasis di Collingwood, Ontario, Kanada.
Dalam deskripsinya menyebut, ia sebagai pasar daring untuk jual beli dan penyewaan pulau pribadi di seluruh dunia.
Menanggapi masalah itu sampai saat ini baik Anambas maupun Kepri masih terus lakukan penelusuran guna cari tau persoalan.
Sedangkan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura meski mengaku belum menerima laporan resmi, namun Ia menolak keras wacana penjualan pulau tersebut, terutama jika ditujukan kepada pihak asing.
"Tapi saya tegaskan, tidak boleh dijual apalagi ke pihak asing. Kalau dikelola untuk investasi boleh, tapi dijual tidak ada aturan yang mengatur itu," tegasnya.
Menurut Nyanyang, pulau-pulau di Kepri hanya boleh dikelola oleh investor melalui skema kerja sama investasi, bukan diperjualbelikan. Sesuai aturan kerja sama bisa diberikan dengan jangka waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun.
Sementara sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Kepri pun telah mengetahui informasi masalah pulau ini, bahkan penyelidikan yang sedang berjalan kini juga melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN).
Meski dilarang, praktik semacam ini bukanlah yang pertama terjadi. Beberapa pulau di Kepri sebelumnya juga sempat diposting untuk dijual secara ilegal, padahal jelas tidak bisa untuk dimiliki selain jalur investasi.
Namun mengingat pulau terluar Indonesia tersebut masih dalam kedaulatan negara, sehingga kasus inipun akan terus ditelusuri pihak terkait.
Pulau yang dimaksud digambarkan sebagai surga tropis nan alami, berada di tengah-tengah Asia Tenggara. Lokasinya disebut hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura, dinilai potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata berkelas.
Gugusan pulau tersebut terdiri dari dua unit utama, pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan vegetasi hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Pulau kedua lebih kecil, hanya sekitar 18 hektare (B)