Spektrumid, Batam- Kasus penganiayaan Pembatu Rumah Tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Jadi perhatian
luas setelah sekian lama ditutupi.
Sebelum kejadian ini terungkap diberitakan, selama lebih setahun bekerja Intan selain tidak diberi makan juga tak menerima gaji Rp.1,8 juta perbulan seperti yang dijanjikan.
Tapi sebaliknya selama itu pula dirinya kerap menerima berbagai siksaan dari sang majikan.
Dalam buku catatan yang telah disita polisi, tercatat secara rinci setiap kesalahan wanita berusia 21 tahun ini dikenai denda pemotongan gaji. Bahkan harus menanggung tarif listrik dan air jika terjadi lonjakan, termasuk menanggung biaya lain seperti perawatan anjing peliharaan.
Untuk menutupi perbuatannya, korban juga tak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan, seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian.
Lantas siapa Roslina alias Rossa Fang, sang majikan berusia 44 tahun yang kini ditahan polisi bersama PRT lain, Merlin 23 tahun ikut menyiksa sepupunya sendiri lantaran dipaksa majikan?
Profil Roslina sebenarnya cukup mentereng,
dirinya pernah bekerja sebagai Kepala Cabang salah satu Bank Swasta di Batam.
Roslina juga diketahui memiliki beberapa usaha, seperti Hana Pet Café dengan konsep tempat makan sekaligus area bermain untuk hewan peliharaan. Selain itu ada
usaha lain dirintis wanita ini, pet shop dan pet clinic kesemuanya di Batam.
Wanita yang tinggal dikawasan perumahan elit Bukit Golf Residence Sukajadi Batam ini diduga tak tinggal sendiri, dia disebut menjalin hubungan dengan Warga Negara Asing Korea yang kini
dikabarkan kabur saat rumah digerebek.
Hal ini diperkuat oleh Yulius paman korban yang ikut mendatangi kediaman pelaku bersama Tim Flobamora komunitas warga NTT di Batam yang mengatakan, saat tiba di lokasi tim sempat bertemu dengan korban namun majikan laki-laki diketahui kabur saat mengetahui kedatangan tim.
Sebelumnya pun Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andreastian mengungkapkan, jika keberadaan suami tersangka sedang berada di luar negeri Korea Selatan. Jika memang ada pembuktian suami Roslina mengetahui perbuatan tersebut, tak menutup kemungkinan ia terseret juga dalam kasus ini.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, adalah satu buah raket nyamuk listrik, satu ember plastik, satu serokan sampah, satu kursi lipat plastik serta tiga buku catatan yang diduga berkaitan dengan peristiwa.
Kedua tersangka diacam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP (B)