-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni 2025

Tuesday, 10 June 2025 | June 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T06:14:43Z




Spektrumid, Tg.Pinang- Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, namun jumlah keterlambatan pembayaran pajak untuk golongan ini cukup tinggi termasuk di Kepulauan Riau (Kepri).

Keterbatasan informasi, kondisi ekonomi hingga ketidaktahuan akan konsekuensi hukum jadi penyebab melonjaknya angka keterlambatan tersebut.

Untuk mensiasati masalahan ini, Pemprov Kepri menghadirkan kembali program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 sebagai solusi untuk mereka yang berniat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

Kepri salah satu dari 13 provinsi di Indonesia yang melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga akhir Juni 2025.

Program ini mencakup pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini pemerintah berniat, memberi kesempatan kepada masyarakat memperbaharui pajak kendaraannya, melalui beberapa kemudahan tanpa harus membayar denda keterlambatan guna mendapatkan kembali legalitas kendaraan mereka. Selain itu juga meningkatkan pendapatan daerah yang pemanfaatannya, untuk pembangunan beragam fasilitas umum setempat (B)

×
Berita Terbaru Update