-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Direktur Umum LPP TVRI Di Tahan

Wednesday, 11 June 2025 | June 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T02:21:59Z



Spektrumid, Tg.Pinang- Mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI 2020-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Usai di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), MTR langsung di tahan Selasa (10/6/25). 

MTR menyusul tiga tersangka lain yang telah lebih dulu menjalani penahan pada 10 Desember 2024 lalu. Ketiganya yaitu, 

HT Direktur PT Timba Ria Jaya, DO Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT konsultan perencana (menggunakan PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara sebagai bendera konsultan pengawas).

Menurut Kajati Kepri Teguh Subroto, tersangka MTR diduga bersama tersangka lainnya, menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.



"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan, MTR Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020-2023. Sedangkan penahanan tersangka lebih karenakan, selain dikhawatirkan akan melarikan diri juga merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Adapun perkara yang melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp10 miliar

ini bermula, dari pembangunan studio dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar, akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Sedangkan pengerjaan itu meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap serta pekerjaan landscape.

Namun dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Sementara MTR sendiri akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang (B)

×
Berita Terbaru Update