Spektrumid, Bintan- Dua perusahaan kontruksi, PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dikenakan sanksi oleh pemerintah karena terlibat dalam kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
Keduanya terbukti
mempekerjakan 31 TKA asal Tiongkok tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
PT Guan Huat Sukses Abadi menerima sanksi denda Rp.18 juta untuk satu pekerja setelah dihitung berdasarkan durasi pelanggaran selama tiga bulan. Sedangkan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dikenai denda Rp.336 juta rupiah untuk 30 pekerja sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tentang Pengenaan Sanksi Denda Kepada kedua perusahaan itu.
Saat ini seluruh tenaga kerja asing tersebut sudah dideportasi ke Tiongkok sedangkan denda administratif langsung ke kas negara melalui Kemenkeu.
Kasus ini berawal adanya temuan dari kegiatan pengawasan ketenagakerjaan pada 7 Januari 2026 lalu terhadap delapan perusahaan yang ada di kawasan industri tersebut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ada 52 TKA bekerja di lokasi itu, 31 diantaranya belum mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Akhirnya di putuskan pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan sektor konstruksi, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA (Dd).
.gif)