Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai keputusan negara mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dilakukan terlalu terlambat. Pasalnya, sejak 2021 organisasi lingkungan tersebut telah menginvestigasi operasi perusahaan dan menemukan berbagai pelanggaran yang berdampak pada ekologi, sosial, hingga aspek legal.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyebut selama lebih dari lima tahun temuan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun baru ditindaklanjuti secara administratif pada 2026.
“Keputusan membatalkan izin PT Toba Pulp Lestari datang terlambat. Sejak 2021 kami telah menginvestigasi operasi PT TPL dan menemukan pelanggaran berlapis, baik ekologis, sosial maupun legal,” ujar Okto.
Temuan Sejak 2021
Pada 2021, Jikalahari bersama Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) melakukan pemantauan lapangan terhadap konsesi PT TPL. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan bahwa areal kerja PT TPL berada di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Konversi, hingga Areal Penggunaan Lain (APL).
Selain itu, Jikalahari juga menemukan praktik penanaman eukaliptus di kawasan Hutan Lindung serta pemanfaatan skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di luar izin konsesi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan.
Di sektor Padang Sidempuan, konsesi PT TPL bahkan disebut menjangkau berbagai fasilitas umum, mulai dari kantor pemerintahan, jalan lintas, pemakaman, hingga perkampungan, kebun, dan sawah milik masyarakat.
Banjir Bandang dan Konflik Sosial
Investigasi berlanjut pada 2022, ketika Jikalahari menemukan adanya korelasi antara banjir bandang di Kota Wisata Prapat dengan masifnya pembukaan hutan alam oleh PT TPL. Pada periode yang sama, terjadi pula kriminalisasi terhadap delapan komunitas masyarakat adat yang menolak operasi perusahaan.
Sementara itu, pada 2023, Jikalahari kembali mendapati aktivitas penebangan hutan alam di sektor Tele, Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir. Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan juga dilaporkan terus berlanjut di sektor Padang Sidempuan.
“Sejak 2021 kami telah menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi negara baru mengambil tindakan administratif menyeluruh pada 2026 setelah kerusakan ekologis menumpuk dan bencana hidrometeorologi meningkat di Sumatra,” kata Okto.
Pencabutan Izin PT SRL
Selain PT TPL, pemerintah juga mencabut izin PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dengan total luas konsesi mencapai 173.971 hektare. Berdasarkan SK perubahan terakhir PT SRL Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022, areal konsesi PT SRL tersebar di Sumatera Utara dan Riau.
Rinciannya, blok I seluas 25.184 hektare berada di Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas (Sumut), dan Rokan Hilir (Riau); blok II seluas 42.075 hektare di Padang Lawas; blok IV seluas 39.003 hektare di Bengkalis; blok V seluas 18.170 hektare di Kepulauan Meranti; serta blok VI seluas 49.539 hektare di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Dengan pencabutan tersebut, seluruh blok konsesi PT SRL dinyatakan dicabut.
Jikalahari menilai kebijakan ini menyerupai pencabutan izin perusahaan kehutanan pada era Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022, namun dengan perbedaan mendasar.
“Jika pada 2022 pencabutan didominasi alasan ketidakaktifan perusahaan, maka pada 2026 pencabutan terjadi karena penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan,” tutup Okto.(FR)
Source : Jikalahari
.gif)