Spektrumid, Batam- Wilson Lukman bersama Anik Istiqomah alias Mami serta dua koordinator LC Putri Eangelina dan Salmati yang dikenal dengan
Papi Tama dan Papi Charles ditetapkan tersangka, kasus penganiayaan sadis yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25) di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar, Kota Batam.
Adapun motif pelaku Wilson Lukman menganiaya korban hingga meninggal dunia karena sakit hati setelah melihat video saat korban mencekik kekasihnya, Anik Istiqomah
alias Mami. Namun ternyata video tersebut hanya rekayasa untuk mencelakakan korban.
Menurut Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, hasil penyidikan yang berjalan cepat sejak laporan diterima mengungkap,
penyebab kematian korban adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Semua fakta mengarah adanya penyiksaan ekstrem.
Dalam penyidikan polisi menemukan peran berbeda tiap tersangka. Wilson diduga sebagai pelaku utama kekerasan fisik, sementara Anik Istiqomah disebut sebagai aktor intelektual yang membuat rekaman video rekayasa untuk memicu kemarahan Wilson juga memerintahkan tersangka Putri Eangelina untuk membeli lakban.
Dua tersangka lain Putri Eangelina dan Salmati
bertugas membeli lakban, memborgol korban dan melepas sembilan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga menelusuri dugaan eksploitasi melalui praktik agency ilegal setelah menemukan korban dipantau ketat dan dibatasi keluar rumah.
Kasus ini berawal dari laporan seorang satpam RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung yang melaporkan kejanggalan empat orang membawa korban ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat, 28 November 2025 sebelum Dwi Putri dinyatakan meninggal dunia Sabtu dini hari dengan tanda-tanda kekerasan berat atau korban meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
Informasi dari saksi dan rekaman CCTV kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan kuat terjadinya penyiksaan sistematis sebelum kematian korban.
Guna penyidikan lebih lanjut jenazah wanita asal lampung ini dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Kepri yang semakin menguak tanda sejumlah kekerasan berat pada tubuh Dwi Putri. Memar dan luka tampak di wajah, kepala, tangan, kaki, hingga bagian dalam tubuh di bagian paru-paru.
Artinya ditemukan adanya air dan darah dalam jumlah besar di paru-paru serta ganggang halus, air masuk saat korban masih bernapas. Korban meninggal mirip tenggelam akibat asupan air secara paksa.
Korban juga mengalami perdarahan jaringan pada permukaan otak akibat benturan berulang.
Barang bukti yang disita meliputi hasil autopsi, rekaman CCTV, borgol, selang air serta sebuah mobil Toyota Harrier BP 1726 VM.
Empat tersangka kini mendekam di sel Polsek Batuampar dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
.gif)