Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Satu orang pelaku Curanmor roda dua akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon langsung.

Friday, 17 October 2025 | October 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T07:08:54Z



Cilegon  - satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor Roda dua akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon, pada hari Rabu ,24 september 2025 sekira jam 04.00 wib di  Jl.Sunan Kudus link kelelet Kel.Samangraya Kec.Citangkil Kota Cilegon 

IPDA Muhamad Suharya  S.H. selaku Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan pada saat press confrence pelaku pencurian sepeda motor sudah melakukan aksinya sudah berulang kali dan baru kali ini ditangkap,pelaku A (32) Kp. Nagreg Ds. Siketug Kec. Ciomas Kab. Serang. 

Pelaku A (32) yang diduga pelaku curanmor sedang mendorong sepeda motor Yamaha X ride yang sebelumnya diparkirkan didepan rumah oleh pelapor, dan pelaku sedang mendorong sepeda motor milik koban ke arah keluar dari halaman rumah pelapor.

Melihat hal tersebut pelapor yang baru datang sehabis dari luar rumah menggunakan sepeda motor vario secara spontan langsung menghalangi sepeda motor x ride agar pelaku A (32) tidak dapat membawa kabur sepeda motor X RIDE. Kemudian pelapor langsung menangkap pelaku.A (32) dan berteriak maling maling. Pada saat itu ternyata pelaku A (32) diketahui tidak sendiri, karena pada saat pelapor berteriak maling datang dari sebrang jalan langsung memukul pelapor agar pelaku A (32) bisa melarikan diri Namun teriakan maling oleh pelapor membuat Saudara Rizki (adik) pelapor langsung keluar dari dalam rumah dan membantu pelapor mengamankan pelaku A (32) namun satu orang pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya yaitu Honda Beat warna putih biru. Rekan pelaku inisial H (DPO) warga kota serang sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik polsek ciwandan

Atas kejadian tersebut Pelapor saudara Narendra mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pelaku A (32) melakukan tindak pidana Pencurian bermotor  roda dua telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan berupa 

1).1 (satu) unit SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN Noka berikut kunci kontak kendaraan.

2).1 lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN

3).1 lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN.

4).1 buah kunci leter “T” berikut mata kuncinya

IPDA M Suharya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraan sepeda motor gunakan kunci ganda dan apabila mendapatkan gangguan Kamtibmas segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindak lanjuti."tutupnya.

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...