Jakarta – 08 September 2025 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sore ini menyampaikan pengumuman resmi terkait langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam merombak jajaran Kabinet Merah Putih sekaligus membentuk kementerian baru. Didampingi Sekretaris Kabinet, Mensesneg membuka konferensi pers dengan salam kepada masyarakat Indonesia dan awak media, sebelum memaparkan keputusan yang diambil pemerintah.
Dalam pernyataannya, Mensesneg mengumumkan bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haji. Sebagai tindak lanjut, Presiden menandatangani Keputusan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini dibentuk untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Presiden juga telah menunjuk Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang akan dilantik pada sore hari ini di Istana Negara.
Selain membentuk kementerian baru, Presiden melakukan reshuffle terhadap lima kementerian strategis. Berikut daftar kementerian yang mengalami pergantian pejabat:
-
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
-
Kementerian Keuangan
-
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian Koperasi
-
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Mensesneg menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian terkait. Langkah penyegaran ini diharapkan dapat memperkuat soliditas pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat sektor keuangan negara, melindungi hak-hak pekerja migran, memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, serta mendorong kemajuan sektor kepemudaan dan olahraga.
“Semoga keputusan ini membawa kebaikan bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” kata Mensesneg dalam konferensi pers. Ia menutup pernyataannya dengan salam hormat dan doa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelantikan pejabat baru, termasuk Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah serta lima pejabat kementerian lainnya, dijadwalkan berlangsung sore ini di Istana Negara. Keputusan ini menandai langkah Presiden untuk melakukan penyegaran dan penguatan kabinet dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan.
Source : Sekretariat Presiden