Spektrumid, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan memeriksa 120 saksi dan 4 saksi ahli oleh penyidik.
Dalam kasus ini selain Nadiem sudah masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan. Ia juga
telah 3 kali dipanggil Kejagung guna pemeriksaan, yakni Senin 23 Juni dan Selasa 15 Juli kemudian hari ini 4 Sepetember 2025 langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung sendiri sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka lain kasus program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp 1,98 triliun ini.
Keempat orang tersangka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
Utk kepentingan penyidikan tersangka Nadiem Anwar Makarim terhitung mulai hari ini, Kamis 4 September 2025 ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan hingga 20 hari kedepan.
.gif)