Jakarta, 16 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan keputusan untuk membatalkan Keputusan KPU No. 731/2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, yang juga menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil dari masukan publik dan koordinasi internal KPU.
"Sebagai lembaga publik, KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi," kata Ketua KPU. "Kami juga memperhatikan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi dalam setiap keputusan yang kami ambil."
KPU menekankan bahwa meskipun langkah awalnya bertujuan untuk menjaga keamanan data pribadi, keputusan tersebut mendapat respons publik yang luas. Oleh karena itu, KPU mengadakan rapat khusus untuk menindaklanjuti berbagai masukan, termasuk koordinasi dengan Komisi Informasi Publik terkait pengelolaan informasi publik. Hasilnya, KPU memutuskan untuk membatalkan kebijakan yang sempat menimbulkan kontroversi ini.
"Dalam pengelolaan data dan informasi terkait Pemilu, kami akan memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan akses publik sesuai dengan yang diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik," tambah Ketua KPU.
Keputusan tersebut tidak hanya berlaku untuk dokumen terkait Pilpres 2024, tetapi juga untuk semua data yang ada di KPU yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU mengapresiasi kritik dan saran dari berbagai pihak yang telah membantu dalam penyempurnaan kebijakan ini. "Kami terus berusaha untuk memperbaiki dan memastikan bahwa seluruh peraturan yang kami buat berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian," ujar Ketua KPU menutup konferensi pers.
KPU berharap dengan pembatalan keputusan tersebut, keterbukaan informasi tetap dijaga demi integritas dan akuntabilitas Pemilu yang transparan.
Source : KPU RI
.gif)