Spektrumid, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah, agar dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini tertuang dalam
surat edaran Kemendagri kepada kepala daerah agar menjadi landasan bagi pemerintah setempat untuk menyesuaikan berbagai kebijakan pajak dan retribusinya.
Dalam surat edaran itu Kemendagri juga menyampaikan, penyesuaian tarif, nilai objek pajak dan retribusi daerah ini selain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Tak hanya itu, penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah juga dihimbau harus disertai dengan analisis dampak sosial, ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pajak tersebut.
Juga ditegaskan soal PBB, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati dan wali kota juga diimbau untuk menunda atau mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.
Juga penting dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu harus dikoordinasikan kepada mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Gubernur pun selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, Kemendagri minta untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Terakhir, guna membina dan mengawasi pengelola keuangan daerah termasuk pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, gubernur, bupati dan wali kota diminta untuk memerintahkan inspektorat daerah melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.gif)