Spektrum id, Batam- Akibat terlibat kasus pencemaran nama baik, dua oknum pengurus LSM ditangkap petugas Polresta Barelang, Batam Kepulauan Riau.
Penangkapan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin atas tuduhan menerima uang tunai sebesar Rp1,2 miliar.
Selain Kapolresta Barelang, keduanya juga terbukti melakukan perbuatan yang sama kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam. Seperti Kepala Kejaksaan Negeri Batam, sejumlah kepala dinas, hingga Wali Kota Batam.
Dimana pelaku menyebarkan kabar tidak benar bahwa para pejabat tersebut menerima uang fee proyek miliaran rupiah dari Dinas Bina Marga.
Oris dan Suparman pengurus LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ditahan sejak Kamis, 24 Juli 2025 lalu.
Menurut Kombes Zaenal Arifin, kasus ini berawal saat dirinya menerima surat dari LSM tersebut yang memuat tuduhan tidak berdasar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku dengan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi ahli dan bukti elektronik.
"Ini jelas fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik secara sistematis dan merusak reputasi penegak hukum," tegas Zaenal.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.