-->

Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Polda Kepri Amankan Ribuan Satwa Dari Beragam Tempat

Friday, 29 August 2025 | August 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T04:26:00Z



Spektrum id, Batam- Sepanjang Agustus 2025 ribuan satwa yang akan diselundupkan keluar negeri, berhasil digagalkan tim Polda Kepulauan Riau dari tempat berbeda.

Seperti di ruko Slamon Golden City Batam pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu, dimana 

petugas juga temukan 2.000 kilogram kulit pari kikir yang siap dikirim ke luar negeri.

Dari tempat ini juga disita ribuan serangga jenis cicada yang tersimpan dalam 86 karung serta dua boks kelabang berisi 8.820 ekor tanpa dokumen resmi. 

Menurut Direkreskrimsus Polda Kepri Kombes  Silvester Mangombo Marusaha Simamora, semua barang tersebut akan dikirim ke Vietnam melalui jalur tidak resmi.

"Selain puluhan karung kulit pari kering, sejumlah buktik lain yang akan di selundupkan ke Singapura juga turut diamankan diantaranya, burung kakak tua dan Nuri Bayan serta ribuan butir telur penyu.



Meski telah terbukti namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti MH pemilik ruko masih berstatus saksi dan LAM warga negara Vietnam pemilik barang dalam pengejaran polisi," ujar Silvester.

Sedangkan kerugian negara dari ulah pelaku yang memanfaatkan jalur tikus dan memalsukan dokumen ekspor ini ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.


Sebelumnya masih di Agustus ini 2025, 16 ekor burung betet juga berhasil amankan polisi dari tempat kos di Perumahan Cendana, Batam.

Sedangkan 2.020  telur penyu hijau dari pulau Tambelan disita petugas 

dari Hotel Leon Inn Batam. 

Beragam burungpun turut diamankan dari perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam. Seperti

kakatua jambul putih dan jambul kuning, beo tiung emas dan nuri kepala hitam.

Seluruh satwa beserta telur penyu sitaan itu saat ini berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam sebelum dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.

Sementara meski telah melakukan melanggar aturan seperti yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang 34 tahun 2024, yang melarang pemeliharaan satwa lindung, baik dalam keadaan hidup serta menyimpan dan memperdagangkan satwa lindung beserta bagian tubuhnya, para pemilik hanya mendapat pembinaan dari Polda Kepri dengan pertimbangan selain ketidak tahuan, pemilik juga bukan bagian dari sindikat perdagangan dan perburuan satwa.

Hal ini dikuatkan oleh Kepala Resort Wilayah II Batam, Balai Besar KSDA Riau Yon Rombisihotang yang menyebut, sejumlah alasan mengapa pemilik ribuan penyu tidak ditahan. Salah satunya, karena penyu di daerah asal barang tersebut Tembelan jumlahnya melimpah malah di dikonsumsi.

"Jumlahnya melimpah jadi melihat sumbernya itu, susah kita membatasi,” katanya.

Soal burung menurut Yon, masih banyak orang tidak mengetahui beberapa jenis burung lindung terbaru yang jumlahnya hampir capai 1.000 lebih. Seperti burung betet dan beo, keduanya masih baru-baru mendapat status lindung.

Untuk itu keterbatasan personel tak jadi gendala untuk BSKDA terus melakukan sosialisasi, meski masih sebatas pada toko hewan peliharaan. 

"Di Batam saja hanya terdapat lima personel yang bawahi Batam dan Tanjungpinang. Itu pun, mereka juga fokus awasi kegiatan di hutan," jelas Yon Rombisihotang.

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...