Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

KPK Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker, 11 Tersangka Ditahan

Friday, 22 August 2025 | August 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T10:05:08Z



Spektrum Id Jakarta, 22 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sertifikasi K3 Jadi Lahan Pemerasan

Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya tenaga kerja sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja Indonesia pada 2025 mencapai 145,77 juta orang, atau 54 persen dari total penduduk.

Sertifikat K3 menjadi kewajiban bagi pekerja di bidang tertentu untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat. Namun, meski tarif resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu, di lapangan para pekerja dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta akibat praktik pemerasan dengan modus memperlambat atau mempersulit proses pengurusan.


“Biaya Rp6 juta ini setara dua kali lipat dari upah minimum yang diterima buruh. Praktik seperti ini jelas merugikan pekerja sekaligus menghambat peningkatan produktivitas nasional,” ujar Setyo.

14 Orang Diamankan, Rp81 Miliar Mengalir

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa titik di Jakarta berhasil mengamankan 14 orang, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta.

Di antara mereka adalah:

  • IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025),

  • GAH (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3),

  • SB (Subkoordinator Keselamatan Kerja, Direktorat Bina K3),

  • AK (Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja),

  • IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2029),

  • FRZ (Dirjen Binwasnaker & K3),

  • serta sejumlah pejabat lainnya dan pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Tim penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 mobil, 7 sepeda motor, uang tunai Rp170 juta, dan USD 2.201. Dari hasil penyidikan, dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, hiburan, pembelian aset kendaraan, hingga penyertaan modal di perusahaan jasa K3.

11 Orang Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 11 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

  • jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ini adalah keprihatinan besar. Harusnya pengurusan tenaga kerja dipermudah, bukan malah dijadikan lahan pemerasan. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi semua kementerian dan lembaga agar memperketat pengawasan pelayanan publik,” tegas Setyo.

Harapan KPK

Ketua KPK menambahkan, penindakan ini bukan hanya untuk menghentikan praktik korupsi, tetapi juga untuk mendorong pelayanan publik yang mudah, cepat, dan murah. “Kementerian harus turun tangan langsung agar praktik pemerasan tidak terulang dan masyarakat pekerja terlindungi,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...