Spektrum id, Jakarta- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era Presiden Joko Widodo, resmi dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan ini melalui Surat Keputusan KPK tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri sejak 11 Agustus 2025.
Selain Yakut Cholil Qoumas, juga tercantum nama Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Mansyhur.
Larangan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK pun juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pencegahan Keluar Negeri terhadap ketiganya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tindakan larangan bepergian ke luar negeri berlaku enam bulan kedepan, dilakukan KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
KPK telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus yang ikut menyeret nama mantan mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Artinya belum ada tersangka yang ditetapkan, namun
pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan.
Dari perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus ini.
Selain Yaqut Cholil Qoumas sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK, termasuk
pendakwah Khalid Basalamah.