-->

Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Dewan Pers Tertibkan Media Gunakan Nama Instansi Negara Tanpa Izin

Sunday, 10 August 2025 | August 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-10T03:06:57Z


Spektrum id, Jakarta- Dewan Pers telah mengambil langkah tegas terhadap media-media yang mencatut nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalah pahaman publik yang berujung pada penyalagunaan citra lembaga negara.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli.

Menurutnya, langkah tegas Dewan Pers ini hanya terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga Negara, dan tak hanya itu verifikasi dan sertifikasi terhadap media semacam itu juga akan dicabut.

“Kita ingatkan untuk segera merubah nama-nama itu agar tidak lagi menggunakan nama-nama institusi. Kalau misalnya masih menggunakan, kita tertibkan. Verifikasinya kita cabut, kemudian wartawannya juga kita cabut sertifikasinya,” ujar Jazuli.

Jazuli jelaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi media resmi yang berada langsung di bawah naungan kementerian atau lembaga, seperti media milik KPK atau televisi yang dikelola oleh Polri.

Penertiban ini menurut Jazuli, sudah mulai dijalankan dan akan terus dilakukan secara bertahap. Meski tidak menyebutkan jumlah media yang sudah ditindak, dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan perhatian utama Dewan Pers demi menjaga etika dan integritas dunia pers di Indonesia.


"Yang kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara tetapi menggunakan nama-nama institusi tersebut,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sebagai tindakan konstitusional yang berpijak pada perlindungan integritas informasi publik dan merupakan jawaban atas semakin maraknya praktik media gadungan yang menyamar sebagai perpanjangan institusi negara untuk kepentingan tertentu.

1. Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Hukum Administratif

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada kode etik jurnalistik.

Penyalahgunaan nama institusi negara oleh media tanpa otorisasi merupakan bentuk penyesatan identitas kelembagaan yang membatalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2. Penyesatan Publik sebagai Unsur Melawan Hukum

Jika media tersebut memakai nama menggunakan identitas mirip lembaga negara tanpa otorisasi, maka telah terjadi manipulasi struktur kepercayaan publik. Ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan), dan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang berita bohong yang merugikan konsumen digital.

3. Potensi Tindak Pidana Pemerasan dan Pemufakatan Jahat

Banyak media penyamar digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terselubung, intimidasi terhadap narasumber, atau penggiringan opini. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 55 jo. 56 KUHP (penyertaan kejahatan).

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...