Spektrum id, Batam- Dengan terbitnya surat Peralihan Kewenangan Pusat kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) maka
mulai dari izin reklamasi, pelepasan kawasan hutan, izin pertambangan hingga izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) yang awalnya ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beralih ke BP Batam.
Berbagai item yang selanjutnya menjadi tanggungjawab BP Batam tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomer 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas.
Yang mana dalam PP tersebut mengatur tentang pendelegasian pelimpahan pengurusan perizinan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Artinya berbagai aturan yang sebelumnya berada di pemerintah pusat lewat kementerian atau lembaga, saat ini menjadi kewenangan BP Batam.
Menurut Kepala BP Batam Amsakar, ada 16 jenis sektor yang diserahkan melalui PP yang ditetapkan di Jakarta, 1 Juni 2025 itu, mulai dari pertanian, kehutanan, pertenakan, sampai ke sektor pertambangan dan lain lain.
"Itu khusus wilayah kerjanya perdagangan bebas (wilayah kerja BP Batam), sedangkan di wilayah hinterland kewenangan tetap (di Pemko Batam), seperti selama ini diberlakukan," kata dia.
Namun untuk tahap awal dari ribuan jenis turunan perizinan tersebut, diprioritaskan hanya untuk yang bersentuhan
dengan ekonomi dan investasi saja, sedangkan di luar itu akan bertahap.
.gif)
