Spektrumid, Lingga- Pendidikan adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu yang tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk negara. Ini bermakna bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan secara adil dan bebas tak terhalang jarak dan waktu,
tak terkecuali bagi mereka yang sedang jalani masa pidana.
Sebagai wujud komitmen tersebut, sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep menerima ijazah Paket C.
Ini membuktikan, meski berada di balik jeruji para peserta tetap memiliki semangat dan kemauan kuat untuk menuntut ilmu hingga berhasil menyelesaikan proses pendidikan dengan baik.
Penyerahan ijazah Paket C bagi warga binaan ini, dilakukan langsung oleh pihak SKB Lingga disaksikan para pegawai Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jumat 20/6/2025.
Program pendidikan Paket C di Lapas Dabo Singkep sendiri telah berjalan satu tahun dengan kurikulum dan tenaga pengajar sudah tersedia dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lingga sebagai mitra Lapas Dabo Singkep.
Dengan diterimanya ijazah Paket C ini, para warga binaan kini memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menggunakannya sebagai syarat administrasi untuk memperoleh pekerjaan setelah bebas nanti.
Kepala Lapas Dabo Singkep Jaka Putra, menjelaskan, program pendidikan ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Pendidikan menjadi salah satu pilar penting dalam proses reintegrasi sosial.
Langkah ini menjadi bukti nyata, bahwa pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan dan pemulihan martabat individu (B)