-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlibat Pengeroyokan Di Batam, WNA Dideportasi

Monday, 30 June 2025 | June 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T01:48:33Z



Spektrum id, Batam
- Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) terlibat kasus pengeroyokan seorang Disc Jockey (DJ) First Club, salah satu tempat hiburan malam di Batam, berinisial S.

Tindakan deportasi ini, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.



Sebelumnya kasus pengeroyokan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia. 

Ia menambahkan, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam sebagai salah satu pintu masuk strategis bagi WNA.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal," tambahnya.

Selain dideportasi, kedua WNA tersebut berpeluang masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.



Kasus kedua WNA ini berawal saat DJ Stevanie menerima panggilan dari seorang customer di VIP 7-8 First Club Batam.  Sekitar pukul 01.20 WIB, DJ Stevanie kembali ke meja dan kemudian terjadi perselisihan antara DJ Stevanie dan DJ Misa, seorang WNA asal Vietnam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perselisihan tersebut dipicu oleh permintaan maaf dari DJ Stevanie kepada DJ Misa yang merasa ditinggalkan. Namun, permintaan maaf tersebut tidak diterima dengan baik oleh DJ Misa, yang kemudian memicu ketegangan hingga akhirnya berujung pada pengeroyokan.

Dengan menggunakan bahasa asing DJ Misa terus memarahi korban, yang membuat rekan-rekannya langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mencabut rambut, memukul kepala dan meninju pipi korban. Kejadian tersebut akhirnya dapat dilerai oleh pihak keamanan First Club.

Serangan dari DJ Misa dan rekan-rekannya berlanjut di area parkir saat DJ Stevanie hendak pulang, salah satu pelaku kembali menyerang dengan menendang punggung, memukul dan mencakar kepala serta lengan korban hingga menyebabkan luka-luka. Kembali kejadian ini dilerai sekuriti setempat yang datang untuk menyelamatkan korban. 

Merasa rugikan dan tidak terima dengan apa yang dialami, DJ Stevanie kemudian melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Lubuk Baja. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berencana melarikan diri ke Singapura, kemudian di pelabuhan Harbour Bay keduanya berhasil diamankan. Rumah pelaku pun yang beralamat di Komplek Sakura Permai, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar juga ikut digeledah untuk mencari barang bukti (B)

×
Berita Terbaru Update